Nelayan Air Kantung Terkantung-Kantung Lantaran Gubernur Cabut Izin Pulomas

Lebih lanjut diterangkan Acun, jika kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung Sungailiat itu sesungguhnya telah dilaksanakan oleh PT Pulomas Sentosa sejak ahun 2011 hingga 2015 oleh PT Pulomas Sentosa. Hanya saja menurutnya dalam melakukan pekerjaan pengerukkan itu tak lain untuk mengoptimalkan alur muara setempat agar bisa dilalui oleh perahu atau kapal para nelayan Sungailiat dan sekitarnya.

“Dikarenakan pada saat itu dari sekian banyak perusahaan yang berkegiatan di muara Air Kantung Sungailiat hanya PT Pulomas Sentosa yang mau untuk melakukan pengerukkan tersebut apalagi saat itu permintaan dari nelayan untuk dapat mengoptimalkan muara agar bisa dilalui nelayan. Sedamgkan untuk biaya operasional selama pengerukan tersebut dibiayai sendiri oleh PT Pulomas Sentosa,” terang Acun.

Bahkan ditegaskanya dari awal kegiatan pengerukkan alur muara setempat sesungguhnya pihak PT Pulomas Sentosa menggunakan kapal jenis Cutter Section Drudger ( CSD) yakni CSD Gareng dan dibantu menggunakan 2 unit alat berat jenis exavator.

(/*Tim)

Komentar