Pelaku Wanita Buang Bayi Di Desa Tista, Busungbiu Diungkap Polres Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng – Berawal dari ditemukannya seorang bayi yang dibungkus dengan tas kresek ditemukan di sebuah gang yang ada di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista Kecamatan Busungbiu pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 pukul 05.30 Wita.

Selanjutnya, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH memerintahkan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, SH, S.IK bersama – sama dengan Polsek Busungbiu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan sangat intensif yang melibatkan unit Identifikasi serta unsur medis, memang benar bayi yang dibuang di salah satu gang tersebut, adalah bayi manusia yang saat ditemukan kira-kira dilahirkan 3 hari sebelumnya.

Hasil penyelidikan berawal dari permintaan keterangan dari seseorang yang bernama Kadek Sely Riskiani membenarkan yang pertama kali melihat bayi tersebut dibuang di gang ditemukan pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekira pukul 05.30 Wita, yang kemudian memberitahukan kepada Komang Ariawan dan mengecek kembali jenazah bersama dengan I Made Muliadi. Selanjutnya memberitahukan kepada pihak aparat desa.

Hal ini diungkap Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin siang (07/06).

Dari hasil interview yang dilakukan terhadap saksi-saksi dan juga olah TKP penyelidik mencurigai seseorang perempuan yang bernisial PRS dan atas permintaan pihak yang berwajib, yang bersangkutan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan dan juga hasil pemeriksaan visum et revertum diketahui, PRS memiliki ciri ciri telah mengalami persalinan sekira 1 sampai 7 hari.

Berdasarkan hasil visum tersebut, akhirnya PRS mengakui dengan sebenarnya, bahwa telah melahirkan sendirian didalam kamar mandi.

Pada saat melahirkan tidak ada yang membantu dan dilakukan sendirian di dalam kamar mandi.

Setelah bayi tersebut lahir, diketahui sudah tidak bernyawa, sehingga bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper bag/tas belanja warna hijau lalu dibungkus tas kresek (kantong plastik) warna hitam. Bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut, ditempatkan di dalam almari yang berada di gudang rumah korban dengan tujuan, agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan bayi tersebut.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wita, pelaku mengambil mayat bayi tersebut dan menaruh di gang depan rumah pelaku dengan tujuan agar ada orang lain yang menemukan, sehingga pelaku bisa mengetahui perkembangan proses upacara jenasah bayi tersebut.

Barang bukti yang dapat diamankan dalam peristiwa tersebut, berupa 1 buah tas kresek plastik warna hitam, 1 buah tas belanja warna hijau, 1 potong celana pendek warna merah yang berisi lumuran darah, 4 potong tisu yang berisi lumuran darah, 1 buah plastik pembungkus pembalut wanita warna putih dan 1 (satu) buah pisau yang dipergunakan pelaku untuk memotong tali ari-ari.

Kapolres Buleleng menyampaikan, bahwa terhadap pelaku disangka telah melanggar pasal Pasal 181 KUHP.

“Barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan,“ ucapnya.

Komentar