Pemkot Bekasi Terbitkan Maklumat Bersama Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 H

JurnalPatroliNews – Bekasi – Pemkot Bekasi menerbitkan Maklumat Bersama Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi, pada 9 Maret 2024/27 Syaban 1445 Hijriah Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024.

Maklumat bersama ini ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S. IK., MPM., Dandim 0507/Bekasi, Rico Ricardo Sirait, B. S., M. MDS.

Adapun dengan dikeluarkannya Maklumat ini, maka Maklumat Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi dengan Nomor 400.9/1314-SETDA.Kessos, Nomor B/395/II/2024, Nomor B/214/II/2024 *dicabut dan dinyatakan tidak berlaku*.

Maklumat bersama ini diterbitkan dalam rangka menyambut dan mengisi Amaliah bulan suci Ramdhan 1445 Hijriyah dengan mengajak kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.

Adapun isi Maklumat Bersama sebagai berikut:

1. BERDASARKAN:

a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b;

b. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-021/DP- K.XII.XV/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H /2024 M.

2. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT:

a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;

b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;

Komentar