Suami ASN Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Hubungan dengan Pria Lain, Laporan Polisi Disiapkan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bawaslu DKI Jakarta menjadi perhatian setelah sang suami berinisial PT, warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengungkap dugaan adanya hubungan khusus antara istrinya berinisial PK dengan seorang pria lain berinisial R.

PT mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Ia juga mempertimbangkan gugatan perceraian setelah mengaku berulang kali berupaya mempertahankan keutuhan rumah tangganya.

Informasi mengenai dugaan tersebut, menurut keterangan PT kepada awak media, bermula dari komunikasi dengan seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Sri pada Sabtu (7/11/2026).

Saat itu, Sri menghubungi PT yang sedang berada di luar kota untuk menyampaikan rencana berhenti bekerja dan pindah ke Karawang. Dalam percakapan tersebut, Sri juga menyampaikan persoalan pembayaran gaji yang disebut belum diterimanya, sekaligus menceritakan informasi mengenai dugaan kedekatan pribadi PK dengan seorang pria berinisial R.

Menurut penuturan PT, Sri mengaku mengetahui adanya dugaan pertemuan antara PK dan R di sebuah hotel di kawasan Cikarang, sekitar Living World.

Pria berinisial R itu disebut berdomisili di Kabupaten Bekasi dan mengaku berstatus duda. Namun, identitas, status, serta hubungan sebenarnya antara pihak-pihak tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi langsung.

Pengakuan ART Membuat Suami Terpukul

PT mengaku terpukul setelah menerima informasi tersebut. Ia menilai persoalan yang disampaikan ART bukan hanya menyangkut dugaan hubungan pribadi, melainkan juga kepercayaan yang selama ini menjadi fondasi kehidupan rumah tangganya.

Dalam keterangannya, PT menyebut Sri juga menceritakan bahwa anak bungsu pasangan tersebut yang masih berusia dua tahun pernah dibawa dalam perjalanan untuk menemui pria yang diduga dekat dengan PK.

Sri disebut mengaku mengantar perjalanan tersebut hingga ke hotel dan menunggu di lantai bawah bersama anak itu.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa cerita ART yang diterima PT dan belum dibuktikan melalui pemeriksaan maupun proses hukum.

PT juga mengaku telah menghubungi istrinya melalui sambungan telepon untuk meminta penjelasan. Menurut pengakuannya kepada awak media, PK disebut tidak membantah informasi yang disampaikan ART.

Namun, isi percakapan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Klarifikasi langsung dari PK tetap diperlukan agar pemberitaan ini memenuhi prinsip keberimbangan.

Mengaku Pernah Menghadapi Persoalan Serupa

PT juga menyampaikan bahwa dugaan persoalan hubungan dengan pria lain bukan kali pertama terjadi dalam rumah tangganya.

Ia mengaku sebelumnya pernah memberikan kesempatan kepada istrinya untuk memperbaiki hubungan setelah muncul persoalan serupa. Saat itu, menurut PT, terdapat komitmen untuk tidak mengulangi persoalan yang sama.

PT bahkan menyebut persoalan tersebut pernah disampaikan kepada instansi tempat istrinya bekerja. Namun, laporan itu kemudian dicabut setelah adanya kesepakatan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga dan menjalankan tanggung jawab terhadap keluarga.

Kini, setelah kembali menerima informasi yang dinilainya serius, PT menyatakan tidak ingin persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui janji pribadi.

Ia berencana menempuh jalur hukum sekaligus mempertimbangkan kembali penyampaian pengaduan kepada instansi tempat istrinya bertugas.

Soroti Aspek Etik dan Disiplin ASN

Persoalan ini turut memunculkan perhatian terhadap tanggung jawab moral dan profesional aparatur sipil negara, khususnya mengenai kewajiban menjaga perilaku sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.

Meski demikian, persoalan dalam kehidupan pribadi seseorang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin kepegawaian.

Penilaiannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukti yang sah, serta hasil pemeriksaan oleh pejabat atau instansi yang memiliki kewenangan.

Apabila pengaduan resmi disampaikan, Bawaslu DKI Jakarta dapat menelaah apakah terdapat aspek yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Prinsip kehati-hatian diperlukan agar persoalan yang masih berupa dugaan tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan pelanggaran etik maupun mempertanyakan integritas profesional seseorang.

Siapkan Laporan Polisi dan Pertimbangkan Gugatan Cerai

PT menyatakan berencana melaporkan dugaan persoalan tersebut kepada kepolisian. Selain itu, ia mempertimbangkan mengajukan gugatan perceraian karena menilai hubungan rumah tangganya semakin sulit dipertahankan.

Menurutnya, keputusan tersebut bukan sesuatu yang diambil secara mendadak, melainkan setelah melewati berbagai persoalan dan upaya mempertahankan keluarga.

Dari pernikahan tersebut, PT dan PK diketahui memiliki tiga orang anak. Kondisi anak-anak, terutama yang masih berusia sangat kecil, menjadi perhatian penting dalam penyelesaian persoalan keluarga tersebut.

PT berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa menimbulkan dampak lebih luas terhadap anak-anaknya.

Menunggu Klarifikasi Seluruh Pihak

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan hubungan PK dengan pria berinisial R masih bersumber dari pengakuan PT dan cerita ART yang disampaikan kepadanya. Rencana pelaporan kepada kepolisian juga belum dapat dipastikan telah direalisasikan.

JurnalPatroliNews memandang penting adanya klarifikasi dari seluruh pihak, termasuk PK, pria berinisial R, serta Bawaslu DKI Jakarta terkait kemungkinan adanya pengaduan resmi dan aspek kepegawaian yang perlu ditelaah.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Setiap orang memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan yang adil.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun disiplin kepegawaian, penanganannya harus didasarkan pada bukti, pemeriksaan objektif, dan ketentuan hukum yang berlaku.

JurnalPatroliNews membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, serta tanggung jawab pers.

Komentar