Pengastulan Mendidih: Warga Kauman Kepung PN Singaraja, Pro Kelian Adat Serbu Kantor Perbekel Pengastulan

Bendesa Adat: “Warga Banjar Dinas Kauman Adalah Tamiu”

JurnalPatroliNews.co.id – Singaraja,- Aksi damai mewarnai sidang gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada sidang perdana yang dijadwalkan Rabu (09/08/2023) penggugat Bendesa Adat Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi-Forkom Taksu Bali .Semementara selaku tergugat Kepala BPN Buleleng dan Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita didampingi kuasa hukumnya Gede Indria SH.

Sebelum sidang digelar dua elemen massa memenuhi halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.Dua elemen masa itu yakni dari Bendesa Adat Pengastulan sedang massa lainnya yakni dari Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB).Menariknya,aksi massa tak hanya di halaman PN Singaraja,sejumlah massa dari elemen adat juga melakukan aksi di Kantor Desa Pengastulan dan melakukan atas kantor desa tersebut.

Dalam orasinya korlap aksi massa AMPB Hilman Eka Rabbani menyatakan dasar warga Banjar Dinas Kauman memohon SHM melalui program PTSL selain telah mendiami kawasan itu berabad lamanya mereka mengaku memiliki bukti penguasaan fisik lahan di Banjar Dinas Kauman.Bahkan katanya,sebelum digabung menjadi satu desa,Banjar Dinas Kauman merupakan desa tersendiri bernama Desa Pengastulan Islam.

“Kami memiliki bukti yuridis dan historis atas penguasaan lahan.Kami bukan tamiu (tamu) karena kami adalah pemilih sah atas lahan kami.Karena itu tidak ada halangan berdasar hukum positif untuk menuntut hak kami sebagai warga negara,”ujarnya.

Karena itu sambungnya,ia mendesak agar pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan SHM sebanyak 329 pemohon atas nama warga Banjar Dinas Kauman.”Kami mendukung upaya yang telah dilakukan pihak Kepala Desa dan BPN dalam melakukan pensertifikatan lahan sesuai program pemerintah.Karena itu kami mendesak agar sertifikat kami segera diterbitkan,” tandasnya.

Sementara itu,dalam sidang gugatan melawan hukum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan SH memasuki agenda mediasi.Untuk itu para pihak diminta untuk melakukan mediasi sebelum sidang dilanjutkan sesuai agenda.

Komentar