Desa Adat Banyuning Siap Mediasi Masalah Rebutan Tanah Waris Antara Gede Merta Widiada vs Ketut Sukadana

JurnalPatroliNews – Singaraja,– Kasus perebutan tanah waris antara Gede Merta Widiada versus Ketut Sukadana, yang berlarut-larut, akhirnya menemui titik terang. Ini setelah Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, kuasa hukum Gede Merta Widiada berkoordinasi dengan prajuru adat Desa Adat Banyuning, Jumat (22/3/2024) siang di Kantor Desa Adat Banyuning.

Prajuru adat yang mewakili Kelian Adat Banyuning Made Maharsa yang sedang mengikuti pertemuan di provinsi, menyatakan kesediaan prajuru adat untuk mengundang para pihak untuk dilakukan media sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Prajuru adat Desa Adat Banyuning mengakui bahwa desa adat sudah menarik kembali sertifikat atas nama Ketut Sukadana. Maka itu, Budi Hartawan, kuasa hukum Gede Merta Widiada meminta prajuru adat untuk memediasi para pihak untuk menentukan siapa di antara mereka yang diberi hak atas tanah waris tersebut setelah sertifikat atas nama Ketut Sukadana ditarik oleh adat.

“Sesuai pertemuan tadi, kami dari Desa Adat akan mengundang para pihak sekitar bulan April nanti,” ujar Ketut Setiawan, Petajuh Desa Adat Banyuning, usai pertemuan dengan Budi Hartawan dan kliennya Merta Widiada.

Sementara Budi Hartawan, kuasa hukum Gede Merta Widiada, menyambut baik kesediaan Desa Adat Banyuning untuk memediasi persoalan rebutan tanah waris antara paman dan keponakannya itu.

Budi Hartawan selanjutnya menceritakan bahwa Kelian Desa Adat Banyuning terdahulu membuat sertifikat hak duwen desa adat Banyuning, dimana tanah itu ditempati orangtua kliennya Gede Merta Widiada. “Namun pada tahun 2023 tanah tersebut telah disertifikat oleh keponakan klien kami bernama I Ketut Sukadana. Ternyata I Ketut Sukadana mensertifikatkan tanah duwen desa tanpa sepengetahuan ahli waris yang sebenarnya. I Ketut Sukadana itu adalah keponakan Bapak Gede Merta Widiada yang belum berhak lamgsung memiliki tanah waris itu,” ungkap Budi Hartawan di kantornya B&S Law Office, Budi Hartawan, SH, CHt, Ci & Partner di Jalan Patimura No 8 Singaraja, Jumat (22/3/2024) siang.

Komentar