Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus 58.799 Butir Ekstasi di PN Singaraja

JurnalPatroliNews – Singaraja – Sidang kasus Tindak Pidana Narkotika dengan terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di Pengadilan Negeri Singaraja memasuki babak baru pada Selasa (5/3/24). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Pramarta, Isnarti Jayaningsih, dan Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa Ode dengan pidana mati.

Ode didakwa bersalah atas kepemilikan 58.799 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 17.640 gram, yang ditemukan dalam mobil Toyota Agya di Denpasar. Ia terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No,or 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana narkotika dan sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun,” tegas JPU Kadek Adi Pramarta dalam tuntutannya.

Sementara itu, Pongek dan Dewa Alit, yang berperan sebagai kurir dan perantara, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH MH, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, menjelaskan bahwa tuntutan pidana mati merupakan kewenangan JPU berdasarkan fakta persidangan.

“Kami mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti jumlah barang bukti yang sangat besar dan peran terdakwa yang merupakan residivis,” kata Ambara.

Sebelumnya, dari penangkapan terhadap para terdakwa pada 26 Juni 2023, berhasil diamankan 1 unit mobil Toyota Agiya warna putih Nopol F 1741 AE, yang pada jok belakangnya ditemukan 1 koper warna silver di dalamnya berisi 5 buah plastik bening masing-masing berisi tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram.

Lalu ditemukan juga 5 buah plastik bening masing-masing berisi tablet warna oranye diduga ekstasi sebanyak 29.066 butir dengan berat 8.720 gram.

“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu (6/3/24) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa,” pungkasnya.

Komentar