Pengastulan Mendidih: Warga Kauman Kepung PN Singaraja, Pro Kelian Adat Serbu Kantor Perbekel Pengastulan

Usai sidang Komang Sutrisna SH mengatakan,ia melakukan gugatan terhadap Kepala Desa Pengastulan dan Kepala BPN Buleleng karena dinilai telah melakukan proses permohonan sertifikat PTSL dilakukan secara melawan hukum.Menurut dia setiap pengajuan PTSL hendaknya berkoordinasi dengan desa adat.

“Dalam desa adat dan wewidangannya termuat dalam awig-awig (peraturan desa adat). Dalam awig-awig disebutkan wewidangan desa adat Pengastulan terdiri dari empat banjar. Tiga banjar adat dan satu banjar dinas. Dan disebutkan wewidangan yang ditempati tamiu adalah Bnajar Dinas Kauman,” ujarnya.

Example 300x600

Katanya lebih lanjut, sejak awal tidak dilakukan kordinasi rencana penerbitan sertifikat dengan pihak adat kendati BPN telah melakukan sosialisasi.Padahal tiga banjar lainnya telah berjalana dengan baik.Namun hanya satu banjar yakni Banjar Diinas Kauman yang mengaku lahan itu miliknya. ”Merujuk sejarah Desa Adat Pengastulan pada sekitar tahun 1400 an leluhur kami memberikan lahan kepada tamiu untuk bertempat tinggal dan itu dikuatkan dengan awig-awig,”katanya tanpa membuka buku sejarah dimaksud.

Sementara kuasa hukuma Kepala Desa Pengastulan Gede Indria mengatakan, soal gugatan belum memasuki pokok perkara hanya agenda mediasi. Namun demikian Indria menyebutkan proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL Desa Pengastulan telah berjalan sebanyak 800 bidang namun yang belum tuntas sebanyak 329 bidang.

“Yang masih belum selesai sebanyak 329 bidang yang kebetulan adalah warga masyarakat muslim yang tinggal ditempat itu bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka sudah ada penguasaan fisik,” katanya.

Hanya saja,katanya,soal tidak ada koordinasi dengan desa adat.Indria menyebut hal itu soal kewenangan.Dalam konteks tersebut menurut Indria bendesa adat tidak memiliki kewenangan adminstratif.“Yang memiliki kewenangan administratif menurut PP No 24/1991kewenangannya ada di kepala desa atau sebutan lain yang mempunyai setara kepala desa.Kewenangan bendesa hanya berkaitan soaladat,”tandasnya.

Komentar