Perusahaan Tambang Batu di Jalan Eks Kayu Lapis Bantah Tak Kantongi Izin, Ini Penjelasannya

JurnalPatroliNews – Sekadau Kalbar – Beredar Informasi Terkait Legalitas Oprasional Kuari Atau Tambang Batu di KM 13 Jalan Eks Kayu Lapis. Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.

Dalam hal tersebut banyak Masyarakat mempertanyakan legalitas oprasional tambang yang dikelola oleh CV Jaya Rizki yang beralamat di KM 13 Jalan eks Kayu Lapis.

Hal tersebut dibantah oleh Imam, pemilik CV Jaya Rizki, ia menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya telah mengantongi Ijin tersebut, hal itu disampaikan dengan menunjukan data lengkap legalitas perusahaan miliknya dalam surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat Nomor :503/101/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018
tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekspolrasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi Komoditas Andesit Provinsi Kalimantan Barat.

“Jadi sebetulnya kita sudah mengantongi izin,” Kata Imam, Selasa (2/11/2021)

Imam juga mengatakan terkait izin usahanya tersebut bahwa apa yang pihaknya kerjakan sudah sesuai prosedur perizinan, bahkan, kata dia, 2(dua) tahun sebelum masa berlaku izin tersebut habis dirinya sudah mengurus syarat-syarat untuk memperbaharui izin tersebut kembali.

“Ini saya di pontianak, mengurus pembaharuan izin, karna kemarin sudah di survey lokasi tempat kita kerja oleh Dinas Provinsi,” tambah Imam melalui via telepon WhatsApp nya.

Komentar