JurnalPatroliNews – Manado – Risat Yusak Sanger I.S telah mengambil langkah hukum terhadap Pingkan Juliyanti Kaligis, direktur CV. Elimitra Daya, terkait wanprestasi yang dilakukan dalam proyek penyelesaian pekerjaan cleaning service di kampus IPDN.
Gugatan ini telah diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Iriyanto Tiranda, SH, MH pada 4 November 2024 di Pengadilan Negeri Manado.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan bahwa surat perjanjian kerjasama yang dibuat pada 8 Februari 2022 serta perjanjian penyelesaian pada 10 Juli 2022 adalah sah secara hukum.
“Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghukum tergugat untuk membayar lunas tanpa syarat kepada penggugat dengan jumlah Rp 98.771.445,” ungkap majelis hakim.
Kuasa hukum Risat Sanger, Reiner Daniel, menjelaskan bahwa terdapat selisih pembayaran yang belum dilunasi oleh tergugat, yang awalnya sebesar Rp 119 juta. Sebagai tindak lanjut, perjanjian penyelesaian dibuat pada 10 Juli 2022, yang mengatur bahwa tergugat harus menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui belanja barang perlengkapan pekerjaan, membayar BPJS tenaga kerja, dan sisanya akan dicicil.
Namun, tergugat hanya melakukan belanja perlengkapan senilai Rp 20 juta, sehingga masih ada selisih sebesar Rp 98 juta.
“Hingga gugatan dilayangkan, pihak tergugat tidak pernah menyetor uang tersebut kepada penggugat. Meskipun demikian, penggugat tetap melanjutkan pekerjaan hingga selesai demi menjaga reputasi perusahaan, meski ada selisih yang signifikan,” tambah Reiner.
Ia menegaskan bahwa tindakan tergugat yang tidak membayar sisa uang pekerjaan sebesar Rp 98 juta merupakan bentuk wanprestasi atau pelanggaran janji terhadap perjanjian yang telah disepakati.
Komentar