OC Kaligis Curiga Sengketa Tambang di Halmahera Timur Jadi Alat Kriminalisasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana terkait pemasangan patok di area tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, didakwa sebagai terdakwa.

Majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT WKM, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai bahwa pihaknya sedang mengalami upaya kriminalisasi yang tidak berdasar, terkait konflik lahan dan pemasangan patok jalan tambang di Halmahera Timur.

Kaligis mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya, khususnya terkait izin pembukaan jalan tambang yang awalnya hanya 15 meter, namun kemudian melebar sampai 50 meter.

“Ada 11 saksi yang telah memberikan keterangan, termasuk tiga dari pihak kami. Anehnya, semua saksi mengakui ada penghalangan jalan, tapi justru klien kami yang dituduh melakukan tindak pidana,” ujar Kaligis dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa alat penghalang yang dipasang di area tambang hanya digunakan selama 24 jam, namun dijadikan dasar laporan pidana.

“Pertanyaannya simpel, apa pelanggaran yang kami lakukan? Kami sudah melapor, tapi kenapa justru kami yang diproses, sementara pelanggaran pihak lain seakan luput dari perhatian,” tegasnya.

Kaligis juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polres Maluku Utara, yang dianggap kurang objektif dalam menangani kasus ini.

Menurutnya, terdapat bukti yang kuat bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi. Pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pekan lalu.

Ia berharap KPK segera turun tangan untuk mengungkap kemungkinan adanya permainan izin tambang serta konflik kepentingan di balik sengketa ini.

“Jika KPK ikut mengusut, pasti akan terungkap adanya permainan di balik kasus ini, termasuk indikasi kriminalisasi, adanya orang kuat dan penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Kaligis.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Mabes Polri, yang menuding patok PT WKM menghalangi aktivitas tambang PT Position.

Namun fakta di lapangan menunjukkan PT Position justru melakukan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT WKM di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Halmahera Timur.