Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya Paparkan Pendapat Terkait Raperda Kemudahan Investasi Dan Pengarusutamaan Gender

JurnalPatrolianews – Denpasar,- Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan Pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender serta Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2023, pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang DPRD Bali, Denpasar, Soma Umanis-Wuku Pujut, Senin (25/3/2024).

Disampaikannya, terkait masukan Pemerintah Daerah Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, agar aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda dilakukan dengan mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Selanjutnya Konsideran menimbang perlu disesuaikan, karena sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal, dengan materi muatan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi perlu dikaji dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait,” ujarnya.

Selain itu ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu disempurnakan karena terkesan hanya Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah. Untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional/sementara, dalam pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi maka perlu ditambahkan materi mengenai ketentuan peralihan.

Selanjutnya Pj. Gubernur Bali, S.M Mahendra Jaya membacakan masukan Pemerintah Daerah Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dimana konsideran menimbang perlu disesuaikan agar memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Raperda tersebut dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridisnya, dengan dasar hukum mengingat dalam Raperda tentang Pengarusutamaan Gender perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan teknis terkait pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah. “Terkait materi muatan partisipasi masyarakat perlu dicermati kembali, mengingat partisipasi masyarakat yang tidak bersifat wajib. Sedangkan ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat kiranya perlu dipertimbangkan kembali. Tentunya kedua Raperda ini dimaksud perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam oleh tim teknis beserta perangkat daerah terkait,” tambahnya.

Komentar