JurnalPatroliNews – Bandung – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Saat ini, regulasi tersebut tengah memasuki tahap konsultasi ke kementerian terkait serta proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT., menyatakan bahwa secara substansi pembahasan telah tuntas.
Regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum di tingkat daerah yang selaras dengan ketentuan nasional.
“Alhamdulillah secara pembahasan sudah selesai. Regulasi ini merupakan turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Susanto, Jumat (27/2/2026).
Transparansi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)
Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah pengaturan mengenai Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara PUB untuk menjunjung tinggi akuntabilitas.
“Untuk pengumpulan dana di atas Rp500 juta, penyelenggara wajib melampirkan dokumen hasil audit akuntan publik serta dokumentasi penyaluran dana. Pelaporan menjadi kunci agar transparansi terjamin,” tegas Susanto.
Pengawasan LKS dan Undian Berhadiah
Selain PUB, Raperda ini juga mengatur dua aspek penting lainnya:
- Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS): Merujuk pada Permensos Nomor 5 Tahun 2024, fokus utama aturan ini adalah penguatan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial terhadap operasional serta tata kelola lembaga sosial di wilayah Kota Bandung.
- Undian Gratis Berhadiah (UGB): Mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024, aturan ini memperketat tata cara perizinan dan pengawasan agar penyelenggaraan undian tidak merugikan masyarakat.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Politisi PKS ini menjelaskan bahwa Raperda tersebut memberikan kewenangan lebih bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menindaklanjuti temuan lapangan. Mekanisme sanksi diatur secara jelas, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.














