Sekda Bali Dewa Indra Komit Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman RI

Setelah Terima Hasil ‘Rapid Assessment’ dari Ombudsman RI

JurnalPatroliNews.co.id – Denpasar,- Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI Provinsi Bali yang baru saja merampungkan rapid assessment terhadap pelayanan publik terkait keberadaan Desa Adat.

Komitmen itu disampaikan Sekda Dewa Indra saat menerima Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Kantor Gubernur, Senin (28/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Sri Widhiyanti yang didampingi Kepala Pencegahan Ombudsman RI Provinsi Bali Ida Bagus Oka M menyampaikan gambaran umum tugas yang diemban lembaga yang dipimpinnya.

Widhiyanti menerangkan, Ombudsman mempunyai beberapa tugas yaitu menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas laporan serta menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.

“Selain menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan maladministrasi, kami juga melakukan kajian cepat terhadap pelaksanaan pelayanan publik,” ujarnya.

Pelayanan publik yang berkaitan dengan keberadaan Desa Adat menjadi salah satu bahan kajian Ombudsman RI Provinsi Bali.

“Kami mulai bisa masuk untuk melakukan pengawasan terhadap Desa Adat karena sudah ada payung hukum berupa Perda. Sudah bisa diketagorikan urusan dinas karena ada anggaran pemerintah masuk ke Desa Adat,” urainya. Langkah ini diambil karena pihaknya banyak mendapat pengaduan masyarakat, khususnya persoalan yang berhubungan dengan pungutan.

Lebih jauh ia menerangkan, persoalan menjadi pelik karena penyusunan pararem yang menjadi payung hukum bagi Desa Adat untuk melakukan pungutan terhadap krama tamiu masih terganjal lambannya perolehan nomor registrasi dari Dinas PMA Provinsi Bali.

Jika situasi ini tak segera teratasi, ia khawatir Desa Adat tak punya payung hukum yang sah sehingga rentan terseret ke ranah hukum. “Kita juga berkomitmen melindungi keberadaan Desa Adat. Kasian para bendesa adat beserta prajurunya, mereka sudah ngayah,” ujarnya.

Komentar