Sekda Bali Dewa Indra Komit Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman RI

Untuk itu, Ombudsman RI mendorong Pemprov Bali mengambil langkah untuk memperlancar proses pemberian nomor register agar konsep pararem yang telah disusun sejumlah Desa Adat dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum di wewidangan masing-masing.

Salah satu rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI adalah penetapan standar waktu dalam proses pengajuan pararem hingga memperoleh nomor register.

Menambahkan penjelasan Widhiyanti, Kepala Pencegahan Ombudsman RI Bali Ida Bagus Oka M menyarankan agar Dinas PMA menyusun standar pelayanan yang meliputi durasi, biaya dan hal lainnya.

Dalam proses rapid assessment, Ombudsman melakukan wawancara di 21 Desa Adat. Dari hasil wawancara, diperoleh informasi bahwa sosialisasi terkait hasil pesamuan agung belum sepenuhnya dipahami prajuru Desa Adat.

“Untuk itu, kita merekomendasikan pelaksanaan rekomendasi yang lebih intens dengan melibatkan pengurus inti, bukan hanya tenaga admin,” cetusnya.

Menanggapi hasil rapid assessment tersebut, Sekda Dewa Indra menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ombudsman RI yang menaruh perhatian terhadap pelayananan publik khususnya yang berkaitan dengan Desa Adat di Bali.

“Kita mempunyai komitmen yang sama terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Makin banyak yang mengawasi, dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan akan makin kuat,” ucapnya. Diakui olehnya, persoalan pungutan di lingkup Desa Adat beberapa kali mencuat ke ruang publik dan memang ada laporan masyarakat ke lembaga seperti Ombudsman hingga KPK.

Komentar