Sekda Bali Dewa Indra Komit Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman RI

Menyikapi hal ini, Pemprov Bali telah melakukan sejumlah langkah diantaranya dengan melakukan revisi regulasi untuk memberikan kepastian hukum tentang pungutan Desa Adat. “Ini harus jadi perhatian kita bersama. Kita terus berusaha melakukan perbaikan sesuai dengan saran dari lembaga terkait,” tandasnya.

Terkait rekomendasi Ombudsman RI tentang perlunya penetapan standar waktu, Sekda Dewa Indra minta jajaran Kadis PMA melakukan pemetaan dan menetapkan skala prioritas. “Identifikasi pengajuan pararem dari Desa Adat yang isunya muncul di ruang publik, beri prioritas untuk memperoleh nomor registrasi,” cetusnya.

Untuk Desa Adat lainnya, disarankan untuk mengikuti pedoman yang telah disusun Pemprov Bali dengan semangat berkeadilan dan besaran pungutan yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Menindaklanjuti arahan Sekda Dewa Indra, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra, SH akan melakukan konsolidasi dan koordinasi karena proses pengeluaran nomor register melibatkan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Penyerahan hasil rapid assessment ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Sekda Dewa Indra dan Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti.

Komentar