JurnalPatroliNews – Jakarta – Kerusakan Jalan Rasuna Said di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi sorotan warga akibat tingginya aktivitas kendaraan proyek pengangkut material tanah. Lalu lalang truk berat yang beroperasi tanpa pengaturan waktu dinilai mempercepat kerusakan jalan sekaligus membahayakan pengguna.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi ruas jalan mulai pecah dan berlubang. Diduga, kerusakan dipicu beban berat dump truck pengangkut tanah serta kendaraan beton cor (jayamix) yang setiap hari melintas di jalur yang relatif sempit dan padat kendaraan roda dua.
Selain permukaan jalan yang rusak, material tanah yang tercecer dari kendaraan proyek juga membuat jalan berdebu dan kotor. Situasi ini meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat jam sibuk ketika truk bercampur dengan kendaraan umum.
“Setiap hari truk tanah lewat, berat dan sering kebut-kebutan. Sekarang jalan banyak yang berlubang,” ujar Jaja, pengguna sepeda motor. Ia berharap ada pembatasan operasional kendaraan proyek agar kondisi jalan tidak semakin memburuk.
Keluhan serupa disampaikan Ketua FWJI Tangkot, Cecep, yang mengaku hampir setiap hari melintasi Jalan Rasuna Said. Menurutnya, kepadatan truk proyek membuat kerusakan jalan semakin cepat terjadi.
“Debu, kotor, sekarang jalannya rusak. Lengkap sudah,” kata Cecep.
Ia menuturkan, Dinas Perhubungan sebelumnya telah dikonfirmasi terkait persoalan ini. Namun, penindakan disebut hanya berlaku untuk truk sumbu tiga, sementara truk pengangkut tanah yang bukan kategori tersebut dinilai sulit ditindak, meski tetap berpotensi membahayakan di jalan sempit dan padat.
Cecep menambahkan, beban kendaraan berat juga diduga merusak penutup drainase di sepanjang jalan. Bahkan, mobil jayamix kerap memicu kemacetan sekaligus memperparah kondisi aspal.
“Kalau sesuai aturan tidak ada masalah. Yang jadi masalah kalau tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menilai pemerintah daerah perlu lebih serius mengawasi aktivitas kendaraan proyek. Menurutnya, pengembang seharusnya memiliki akses jalan sendiri sebelum memulai aktivitas pembangunan, sehingga tidak membebani jalan umum.
Secara regulasi, kewajiban tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pengembang menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk jalan lingkungan. Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2021.
Aturan tersebut bertujuan agar pembangunan perumahan tidak merusak atau membebani infrastruktur jalan umum. Penggunaan jalan publik untuk kepentingan komersial tanpa izin juga dapat dikategorikan pelanggaran.
Cecep berharap ada langkah tegas dari Pemerintah Kota Tangerang untuk menata operasional kendaraan proyek, termasuk pembatasan saat hujan, kewajiban menutup muatan dengan terpal, serta penyemprotan roda sebelum kendaraan keluar ke jalan umum.
“Jika hari hujan seharusnya tidak operasional. Kalau mau keluar ke jalan, roda harus disemprot supaya jalan tetap bersih, dan muatan wajib ditutup terpal,” ujarnya.
Ia menutup dengan harapan pemerintah segera bertindak. “Semoga ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang. Kondisi Jalan Rasuna Said sekarang sudah seperti jalan di gunung,” pungkasnya.














