Tak Kooperatif Selama Pemeriksaan, Legislator di Mitra Ditahan

Jurnalpatrolinews – Ratahan : Seorang oknum legislator di Minahasa Tenggara (Mitra) berinisial DM, resmi ditahan Polres Mitra, akibat tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Mapolres, Kamis (8/10/2020).

Tersangka DM diketahui menjadi tersangka atas dugaan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dan perusakan hutan di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Ratatotok, Minahasa Tenggara.

“Tersangka DM tidak mau melaksanakan pemeriksaan dan tidak mau melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Jadi penyidik menyimpulkan bahwa tersangka tidak kooperatif sehingga diambil tindakan penahanan,” tegas Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra), AKBP Robby Rahadian SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Hasbi SIK.

Dijelaskannya, kasus ini masuk pidana khusus atau lex specialis derogat legi generali, artinya undang-undang yang mengatut ketentuan pidana di luar KUHP.

“Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta pasal 90 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkas Iptu Muhammad Hasbi.

Adapun menurutnya, tersangka diancam dengan denda minimal 5 Miliar Rupiah dan maksimal 15 Miliar Rupiah, serta hukuman kurungan minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun.

Diketahui, sebelumnya Polres Mitra menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin dan perambakan serta perusakan hutan di Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok, di mana satu di antaranya adalah tersangka DM yang merupakan legislator Nasdem.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/V/2020/Sulut/Res-Mitra tanggal 29 Mei 2020.

Komentar