Tiga Ranperda Kabupaten Buleleng Ditetapkan Jadi Perda Melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng – Ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra, Ranperda Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, secara resmi di tetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (21/12).

Rapat dengan agenda Penyampaian Laporan masing-masing Pansus DPRD dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra, Ranperda Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Buleleng PASS (Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra), serta Anggota DPRD dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19, sementara undangan lainnya mengikuti jalannya rapat melalui telecomfrence.

Dalam laporan yang disampaikan masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD ini, yakni Pansus I tentang Perumda Swatantra disampaikan oleh Luh Marleni, Pansus II tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng tahun 2020-2040 yang disampaikan oleh Gede Odhi Busana, SH serta Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender yang disampaikan oleh Luh Hesti Ranitasari, SE, MM menyatakan, bahwa berdasarkan rangkaian pembahasan yang dilakukan akhirnya telah terbangun kesepahaman pandangan antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah, sehingga DPRD yang tergabung dalam masing-masing Pansus merekomendasikan agar ketiga ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Sementara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST dalam penyampaian Pendapat Akhirnya menyampaikan, terkait dengan saran, masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus, Gabungan Komisi, sudah di tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting sehingga dalam rapat Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati PAS juga mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan, karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.

“Semua ini berkat adanya jalinan kerjasama yang baik serta saling dukung antara Eksekutif dan Legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng yang kita cintai,” tegasnya.

Ranperda RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja tahun 2020-2040, diajukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan pasal 132 ayat (3) peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng tahun 2013-2033, RDTR kawasan Perkotaan Singaraja tahun 2020-2040 perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Ranperda tentang Perumda Swatantra diajukan untuk memenuhi ketentuan pasal 331 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, dan pasal 4 ayat (3) PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyebutkan, bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan perseroan Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Sementara Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender sebagai usulan hak inisiatif DPRD Buleleng, dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda mengingat Undang-Undang Dasar tahun 1945, pada pasal 27 ayat (1) telah menjamin persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki, serta dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan.

Karena itu, diperlukan pengarusutamaan gender, sehingga laki-laki dan perempuan mempunyai peran yang sejajar/setara dalam proses pembangunan, pengarusutamaan gender juga merupakan salah satu strategi dalam upaya menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta keadilan dan kesetaraan Gender.

Selanjutnya, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi peraturan Daerah.

(TiR).-

Komentar