Polisi Gandeng Diskominfo, Takedown Konten NII di Medsos

JurnalPatroliNews – Garut – Konten propaganda yang disebar para pentolan Negara Islam Indonesia (NII) masih eksis di media sosial. Polisi berupaya untuk menghapus (takedown) konten-konten tersebut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut untuk memblokir konten-konten propaganda NII di YouTube.

“Tentunya kami bekerjasama dengan Kominfo untuk men-takedown akun dan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut,” kata Wirdhanto kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Wirdhanto mengatakan, selain akan segera melakukan langkah koordinasi dengan Dinas Kominfo, pihaknya juga terus berupaya untuk membongkar jaringan NII di Garut. Termasuk mendalami organisasi dan orang-orang yang terlibat dalam pergerakan NII.

“Berbicara struktur organisasinya, ini yang masih jadi pendalaman pihak kepolisian,” ungkap Wirdhanto.

Dilihat rekan media, Senin siang, akun YouTube yang menyebar konten propaganda dan ajaran NII masih eksis. Akun tersebut saat ini memiliki 379 subscriber.

Sementara terkait proses penanganan hukum terhadap tiga jenderal NII pengunggah konten propaganda, yakni Sodikin, Jajang dan Ujer saat ini diketahui sudah masuk ke kejaksaan. Jaksa sudah menyatakan berkasnya lengkap dan ketiganya akan segera disidang.

Ketiganya dijerat penyidik dengan tiga aturan berbeda. Mulai dari Undang-undang ITE, Undang-undang Makar, hingga Undang-undang terkait Lambang Negara dengan ancaman bui 15 tahun.

Komentar