JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Rusia resmi memberlakukan aturan baru yang memungkinkan bank membatasi penarikan tunai melalui ATM hingga maksimal 600 dolar AS (sekitar Rp9,2 juta) dalam jangka waktu 48 jam apabila transaksi dinilai mencurigakan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 September 2025.
Regulasi tersebut ditujukan untuk menekan potensi penipuan finansial, namun para pengamat menilai kebijakan ini bisa memberikan efek domino terhadap ekosistem mata uang kripto. Platform pertukaran skala kecil maupun layanan peer-to-peer yang sangat bergantung pada peredaran uang tunai diperkirakan akan paling merasakan dampaknya.
Bank Sentral Rusia mengungkapkan sejumlah indikator yang akan dijadikan acuan untuk menilai transaksi berisiko. Di antaranya adalah pola penggunaan ATM yang tidak biasa, perubahan mendadak pada aktivitas telepon, serta transfer dana dalam jumlah besar antar rekening.
Dari sisi hukum, para pakar menilai aturan ini akan memaksa pelaku usaha kripto menyesuaikan mekanisme operasional. Proses transaksi berpotensi menjadi lebih lambat, sementara pengawasan pemerintah terhadap aktivitas kripto dipastikan semakin ketat.
Beberapa analis bahkan memperkirakan langkah ini bisa menjadi pintu masuk menuju kebijakan yang lebih ekstrem, termasuk kemungkinan larangan penuh terhadap kripto. Bank Sentral disebut tengah menyiapkan syarat tambahan bagi lembaga keuangan yang berhubungan dengan transaksi berbasis kripto.
Meski demikian, pasar kripto pada perdagangan Kamis siang, 4 September 2025, masih menunjukkan stabilitas. Berdasarkan data CoinMarketCap, Bitcoin tercatat di posisi 110.694 dolar AS, turun tipis 0,12 persen. Ethereum justru menguat 1,11 persen menjadi 4.375 dolar AS. XRP berada di level 2,83 dolar AS naik 0,02 persen, sementara Dogecoin diperdagangkan di 0,2152 dolar AS dengan kenaikan 0,2 persen.














