Ada Kenaikan di Hulu, Harga Gas Industri Bakal Naik per 1 Oktober 2023

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan tidak ada kebijakan menaikkan harga gas di hulu, meskipun harga gas di industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) akan mengalami kenaikan harga per 1 Oktober 2023.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro mengatakan pasokan gas saat domestik saat ini sudah cukup memadai.

Dia menyebut, di beberapa daerah seperti Jawa Timur saat ini terdapat kelebihan pasokan gas. Hal tersebut menyusul besarnya produksi gas dibanding konsumsi untuk di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Hingga saat ini dapat dipastikan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga gas di hulu. SKK Migas juga memastikan bahwa produksi gas nasional cukup untuk memenuhi pasokan gas domestik, termasuk pasokan gas pipa di Sumatera maupun dalam bentuk LNG”, kata Hudi dikutip Jumat (18/8/2023).

Hudi menambahkan, produksi gas secara nasional melebihi konsumsi gas domestik yang saat ini menyerap sekitar 67% dari produksi gas yang ada. Pihaknya pun meyakinkan industri hulu migas mendukung penuh upaya meningkatkan penyerapan gas domestik.

“Dalam waktu dekat akan onstream 6 proyek gas di semester kedua 2023 yang total kapasitasnya mencapai sekitar 394 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) yang berasal dari proyek optimasi pengembangan lapangan (OPL) Baronang Gas, GBFCP Premier Oil, Seng Compressor, Segat Compressor, LTRO 18 Medco Grissik dan MAC HCML”, ujar Hudi.

Menurut Hudi, pasokan gas secara nasional diperkirakan akan bertambah lebih besar lagi dengan adanya proyek gas yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu proyek Tangguh Train 3.

Alokasi gas dari Tangguh Train 3 diprioritaskan untuk domestik, sehingga dapat dipastikan kebutuhan gas domestik dapat terpenuhi secara keseluruhan.

Terkait adanya perbedaan harga gas di lapangan, Hudi menyampaikan bahwa setiap lapangan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan keekonomian yang berbeda pula.

Oleh karena itu, apabila ada pergerakan gas di satu lapangan tidak akan mempengaruhi lapangan gas lainnya.

Hudi menjelaskan SKK Migas memberikan dukungan kepada Pemerintah untuk menekan harga gas di hulu seperti evaluasi berjenjang dan kebijakan-kebijakan fiskal, serta melaksanakan ketentuan Harga Gas secara khusus sebagaimana ketentuan Pemerintah pada kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Komentar