Ada Kenaikan di Hulu, Harga Gas Industri Bakal Naik per 1 Oktober 2023

Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh SKK Migas memerlukan sinergi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan gas bisa diterima oleh pengguna akhir dengan harga wajar, termasuk partisipasi dari pihak Hilir yang menyalurkan gas tersebut kepada pengguna akhir.

Seperti diketahui, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) berencana untuk menaikkan harga gas untuk industri non-HGBT per 1 Oktober 2023. Kenaikan harga hanya berlaku untuk sektor industri yang tidak dikenakan harga gas khusus US$ 6 per MMBTU.

Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko sebelumnya membeberkan, setidaknya terdapat beberapa faktor yang membuat perusahaan akhirnya melakukan penyesuaian harga gas. Pertama adalah sumber pasokan (Gas Pipa, LNG, CNG), kedua adalah harga pasokan, ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas.

Menurut Arief, harga gas yang diberlakukan PGN kepada pelanggan juga dipengaruhi oleh dinamika dan perubahan diseluruh rantai bisnis gas bumi, termasuk yang diberlakukan pemasok gas (hulu/ KKKS) kepada PGN. Hal ini tentunya memperhatikan keekonomian dari masing-masing lapangan yang berbeda-beda.

“Saat ini, untuk perpanjangan pasokan gas dari pemasok gas (hulu/K3S) kepada PGN terdapat penyesuaian harga sehingga berdampak langsung ke pelanggan di sisi hilir,” ujarnya kepada rekan media belum lama ini.

Selain itu, juga terdapat penyesuaian volume pasokan gas pipa dari pemasok gas. Dalam upaya menjaga keberlanjutan pasokan kepada pelanggan dengan service level yang sama, PGN membutuhkan tambahan portofolio pasokan gas bumi melalui blending dengan gas LNG, hal ini juga ikut mempengaruhi harga gas hilir.

“PGN tetap menjamin kehandalan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan energi di seluruh segmen Pelanggan (Komersial Industri/Pelanggan Kecil/Rumah Tangga) yang bersumber dari berbagai portfolio pasokan, tidak terkecuali dari hasil regasifikasi LNG dan Compressed Natural Gas (CNG),” bebernya.

Komentar