Apalagi kata Marwan, saat ini pasokan listrik PLN sangat berlebih, over supply di Jawa sendiri saat ini berkisar di angka 50 hingga 60 persen.
Adapun kelebihan pasokan ini diproyeksikan akan berlangsung hingga tiga atau empat tahun ke depan.
Marwan bilang apabila swasta tetap membangun pembangkit berbasis EBT hal itu menurutnya akan menambah beban keuangan PLN, apalagi melihat kondisi pasokan listrik yang berlebih saat ini.
Pasalnya, ada skema take or pay yang memaksa PLN untuk membayar listrik yang tidak terpakai.
Oleh sebab itu, ia pun menyarankan agar pemerintah dan DPR tidak memaksakan untuk memasukkan skema tersebut.
Mengingat skema tersebut sebelumnya juga telah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi dari UU Ketenagalistrikan melalui Putusan No.001-021-022/2003.
Selanjutnya melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK pun memutuskan bahwa pola unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.
“Artinya yang akan dimasukkan ini sebetulnya dulu sudah pernah ditolak oleh MK, kenapa ini dicoba lagi untuk dimasukkan ya. Belum lagi kalau kita bicara tentang bahwa karena ini adalah pola bundling di mana MK juga sudah memutuskan melalui putusan 111 tahun 2015 bahwa itu berlawanan dengan konstitusi maka semakin lengkap sebetulnya alasan bagi negara, bagi rakyat untuk menolak,” ujarnya.
Komentar