Aprindo Ingatkan Kelangkaan Migor Dipasaran, Ternyata Ini Penyebabnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), telah memberi sinyal akan ‘mogok’ menjual minyak goreng di gerai-gerai ritel modern, terkait janji Pemerintah soal Rafaksi (Selisih harga) Minyak goreng (Migor) yang belum dibayarkan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag), menegaskan, pembayaran rafaksi kepada peritel modern tetap akan menunggu restu Kejaksaan Agung (Kejagung).

Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, mengungkapkan, Aprindo sendiri telah berulang kali melakukan audiensi dengan Kemendag.

“Dan telah kami sampaikan, bahwa Pemerintah lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan pembayaran selisih harga tersebut,” ujarnya, Selasa (18/4/23).

“Proses yang sedang berjalan saat ini, Kemendag sedang meminta pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Agung, mengenai pembayaran selisih harga melalui BPDPKS. Tim dari Kejaksaan Agung, saat ini masih melakukan kajian terhadap permintaan Kemendag, untuk meminta pertimbangan hukum dalam hal legalitas pembayaran selisih harga ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Roy N Mandey, Ketua Umum Aprindo, meminta maaf dan mengingatkan, dalam waktu dekat ini, akan terjadi kesulitan memperoleh Migor di Tanah Air.

Ia menyatakan, hal itu sebagai bentuk protes Peritel modern, karena Pemerintah masih menunggak pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada Aprindo, sebesar Rp 344 miliar.

Ia mengaku, ada 31 Korporasi atau Perusahaan anggota Aprindo, yang masih belum mendapat pembayaran Pemerintah.
Alasannya, karena sudah Dibatalkannya Permendag No 3/2022.

Masalah ini berawal dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022, yang mengatur soal program migor satu harga Rp14.000 per liter, dengan mengandalkan subsidi dari Pemerintah. Subsidi itu, diambil dari dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, tak lama berselang, pemerintah mencabut Permendag No 3/2022 dan program itu dihentikan.

“Mengenai pertimbangan pencabutan Permendag No 3/2022 pada saat itu, adalah dikarenakan kebijakan penggantian selisih harga, ini ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Minyak goreng masih langka, baik di pasar tradisional maupun di ritel modern, dan sehingga diperlukan kebijakan lain yang lebih baik, yaitu DMO (domestic market obligation/wajib pemenuhan domestik) minyak goreng. Dan, terbukti setelah kebijakan ini diterapkan, minyak goreng mulai tersedia di pasar tradisional dan ritel modern,” paparnya.

Diketahui, Pemerintah masih berutang sebesar Rp344 miliar kepada peritel modern, atas program minyak goreng bersubsidi pada Januari 2022 lalu. Program yang menugaskan ritel modern, untuk menjual minyak goreng secara satu harga, yakni Rp14.000 per liter.

Komentar