JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kementerian Perdagangan berjanji bakal memanggil Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) awal pekan depan guna membahas permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng.
Di mana pemerintah memiliki utang Rp 344,3 miliar kepada pelaku usaha ritel modern. Utang tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kemendag untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang pada saat itu sudah terlalu tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET). Hal itu tercantum dalam aturan Permendag Nomor 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pertemuan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Ramadan lalu, namun dari kedua belah pihak baik Kemendag maupun Aprindo berhalangan untuk hadir. Sehingga dilakukan penjadwalan ulang setelah Lebaran ini.
“Jadi mudah-mudahan awal minggu ini kita bisa bertemu dengan teman-teman Aprindo, karena pembicaraan kami dengan Aprindo by phone kemarin belum selesai, jadi kami akan lanjutkan pertemuan secara formal,” kata Isy Karim saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Dia mengatakan, pertemuan tersebut akan dilakukan secara formal untuk berdiskusi dan membicarakan jalan keluar dan solusi terhadap permasalahan utang pemerintah tersebut.
Komentar