Bahas Minyak Goreng, DPR Rapat Malam-malam, Bareng Kemendag-Pengusaha

Untuk diketahui, kebijakan terbaru pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Saat ini harganya tidak lagi diatur seperti sebelumnya, melainkan menyesuaikan dengan harga keekonomian alias mengikuti harga di pasar.

Saat ini yang diatur hanyalah minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000/liter, dari sebelumnya 11.500/liter. Meski begitu, ada saja di lapangan pedagang ‘nakal’ yang menjual di atas harga HET.

Di sisi lain, kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dicabut.

Pemerintah menggantinya dengan menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) CPO dan produk turunannya dari maksimal US$ 355 per ton jadi US$ 375 per ton. Hal ini diikuti dengan kenaikan batas atas harganya dari di atas US$ 1.000 jadi di atas US$ 1.500 per ton. /*lk

Komentar