Beragam Cara Dilakukan, OJK Sebut Ada Bank Merger Demi Penuhi Modal Rp 3 T

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bank-bank umum di Indonesia memiliki kewajiban baru untuk memenuhi kecukupan modal inti sebesar Rp 3 triliun. Hal itu diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat POJK 12 tahun 2020.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan sebanyak 26 bank sudah dikategorikan memenuhi kecukupan modal inti sebanyak Rp 3 triliun.

Beragam cara dilakukan para perusahaan bank untuk memenuhi syarat modal tersebut. Mulai dari penambahan modal pemegang saham hingga merger atau bergabung dengan perusahaan bank lain.
“Sampai hari ini, bisa dikatakan 26 bank umum itu sudah dikategorikan penuhi modal inti. Ini dilakukan apakah ada penambahan pemodal dari pemegang saham, rights issue, dan merger,” ungkap Dian dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1/2023).

Sayangnya meski mengakui ada bank yang merger, Dian enggan menyebutkan nama bank tersebut.

Katanya, proses merger ini harus mengikuti mengikuti prosedur administrasi dan penyebutan nama entitas bisa mempengaruhi harga saham dalam transaksi jual beli bank ini. “Sayangnya, kami tidak bisa menyebutkan nama bank yang merger, merger bagian dari aksi korporasi yang harus dikoordinasikan dengan Pak Inarno, sehingga tidak bisa disebutkan karena akan berpengaruh kepada harga saham,” jelas Dian.

Seperti diketahui lewat POJK 12 tahun 2020 OJK mewajibkan bank umum modal minimumnya harus mencapai Rp 3 triliun.

Jika bank tidak memenuhi aturan tersebut ada beberapa opsi yang akan ditempuh oleh OJK yaitu bank turun kelas menjadi BPR, merger, atau terpaksa hingga likuidasi sukarela.

Komentar