JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang warga Surabaya bernama Andy Pratomo menempuh jalur hukum setelah mobil mewah jenis Lexus RX350 yang dibelinya secara tunai senilai Rp 1,3 miliar hendak ditarik paksa oleh sejumlah debt collector (DC).
Andy resmi melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya atas dugaan percobaan perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2025.
Andy melaporkan para pihak terkait dengan jeratan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, serta Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
Peristiwa ini bermula ketika Andy membeli unit Lexus RX350 tersebut secara cash di Jakarta pada September 2025 dengan dokumen kepemilikan yang lengkap, mulai dari kuitansi, BPKB, hingga faktur.
Namun, pada 4 November 2025, rumah Andy didatangi sejumlah debt collector yang membawa surat kuasa dari sebuah perusahaan leasing.
Para DC tersebut bersikeras bahwa kendaraan berpelat nomor B 1911 DCP itu menunggak cicilan lebih dari enam bulan.
Andy sempat melakukan klarifikasi di Polsek Mulyorejo, di mana pihak leasing hadir membawa fotokopi dokumen legalitas serta akta fidusia.
Namun, saat dilakukan pengecekan silang oleh pihak kepolisian, ditemukan kejanggalan pada dokumen pihak leasing yang menuliskan tipe kendaraan sebagai RX250, tipe yang tidak pernah diproduksi oleh Lexus.
Guna memastikan legalitas kendaraan, kedua belah pihak sepakat melakukan verifikasi di Samsat Manyar Kertoarjo pada 5 November 2025. Hasil verifikasi fisik dan dokumen oleh petugas Samsat menyatakan bahwa surat-surat milik Andy adalah sah dan asli.
Menariknya, pihak leasing tidak hadir dalam agenda verifikasi tersebut, namun tetap mengklaim adanya perjanjian fidusia atas nama individu lain berinisial AH.
Andy mengaku insiden penagihan paksa di kediamannya tersebut telah menimbulkan trauma mendalam bagi keluarganya.
Selain merasa terancam, ia merasa dipermalukan di hadapan tetangga sekitar karena kegaduhan yang ditimbulkan oleh para penagih utang tersebut.
Selain menuntut proses hukum bagi para oknum DC, Andy juga berencana melaporkan perusahaan leasing tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia berharap ada sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional, guna mencegah munculnya korban baru dari praktik penagihan yang diduga ilegal dan salah sasaran. Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mendalami laporan tersebut.














