Berlaku Mulai Bulan Ini, Menkeu Sri Mulyani Sebut: Beli Rumah Gratis PPN 100%

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah akan diberlakukan mulai bulan November 2023 ini.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan.

Hal itu disampaikan saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023, Jumat (3/11/2023).
Namun, PMK untuk kebijakan itu masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan.

“Untuk PPN DTP dari perumahan ini kita mendesain dan diharapkan terbit mulai bulan November ini. Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply mendapatkan respons positif kebijakan tersebut,” kata Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, PPN DTP 100% akan diberikan untuk pembelian rumah komersial baru dengan batas harga di bawah Rp 2 miliar per unitnya.

“PPN DTP ini bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, di mana PPN 11% ditanggung oleh pemerintah,” katanya.

“Kita memperluas sampai rumah Rp5 miliar, namun PPN yang di-DTP-kan hanya sampai Rp2 miliar. Artinya untuk harga rumah di atas Rp2-5 miliar masih membayar PPN-nya seperti semula. Tapi sampai dengan Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani.

Dia menerangkan, fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembeli rumah 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP. Program ini akan berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024.

“Jadi 14 bulan,” katanya.

“PPN DTP 100% untuk rumah seharga Rp2 miliar, juga Rp2-5 miliar diberlakukan sampai dengan bulan Juni 2024. Dalam hal ini dari November 2023-Juni 2024 PPN yang di-DTP adalah 100%. Mulai Juli 2024 PPN DTP adalah hanya 50%-nya,” kata Sri Mulyani.

Komentar