DKI Jakarta Ketat Awasi Takaran dan Ukuran di SPBU untuk Para Pemudik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperketat pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sering dilalui oleh para pemudik menuju kampung halaman mereka. Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan akurasi alat ukur, takaran, timbangan, dan perlengkapan lainnya yang digunakan di SPBU.

“Pengawasan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran, penakaran, penimbangan, serta tanda tera pada alat UTTP,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Selasa.

Sebanyak 10 lokasi SPBU di DKI Jakarta menjadi fokus pengawasan berdasarkan surat dari Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI. Surat tersebut meminta agar pengawasan Metrologi Legal diterapkan di jalur mudik pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Ratu menegaskan bahwa pengawasan di SPBU bertujuan untuk menjamin keakuratan takaran atau pengukuran bahan bakar minyak (BBM) dan memberikan perlindungan kepada konsumen, terutama para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh pompa ukur BBM di SPBU memiliki tanda tera yang sah, dan tingkat kesalahan masih dalam batas yang diizinkan, yaitu kurang dari 0,5 persen. Ini mengindikasikan bahwa SPBU yang telah diperiksa aman dan dapat diterima.

Ratu juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di 10 lokasi SPBU tersebut, tidak ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan di 10 lokasi SPBU, tidak ditemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” papar Ratu.

Pengawasan terhadap UTTP di SPBU dilakukan secara rutin setiap tahunnya, terutama menjelang Idul Fitri, guna menjamin keakuratan pompa ukur dan melindungi kepentingan masyarakat dalam pembelian BBM.

“Pengguna kendaraan membutuhkan sekali BBM terutama di jalur mudik, jangan sampai konsumen dirugikan oleh pengusaha. Kami harap melalui pengawasan ini pelaku usaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen,” ungkap Ratu.

Berikut adalah daftar SPBU di jalur mudik yang telah mendapat penilaian tanda tera:

  1. SPBU 34-12602 Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
  2. SPBU 34-12605 Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
  3. SPBU 33-13401 Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.
  4. SPBU 34-13422 Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.
  5. SPBU 34-11714 Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat.
  6. SPBU 34-11705 Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat.
  7. SPBU 34-13908 Jalan Raya Bekasi Cakung, Jakarta Timur.
  8. SPBU 34-13911 Jalan Cakung Cilincing Timur, Jakarta Timur.
  9. SPBU 34-14204 Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
  10. SPBU 34-14413 Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara.

Komentar