Ia juga berharap implementasi kebijakan ini bisa berlangsung tepat sasaran dan sesuai kriteria yang telah ditetapkan, agar manfaatnya dirasakan UMKM yang paling membutuhkan.
“Regulasi ini harus diterapkan dengan bijaksana. Kita perlu syarat khusus agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Selain itu, GKR Hemas mengingatkan pentingnya pendekatan hati-hati dari pemerintah dan otoritas perbankan dalam mengelola penghapusan utang. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus dilengkapi dengan aturan yang mendorong pelaku UMKM untuk tetap bertanggung jawab dalam mengambil pinjaman di masa depan.
“Perlu regulasi yang jelas dan ketat, agar ke depan sistem pinjaman bagi UMKM memperhatikan berbagai aspek, seperti manajemen, likuiditas, kemandirian, dan pertumbuhan, sehingga tidak merugikan pihak mana pun,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, GKR Hemas mengajak semua pihak mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penguatan ketahanan pangan, serta mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif bagi Indonesia.
Komentar