JurnalPatroliNews – Jakarta –Â PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh SPBU mulai 1 Maret 2026. Kebijakan ini membuat seluruh produk Pertamax Series dan Dex Series mengalami kenaikan menjelang periode Lebaran tahun ini.
Penyesuaian harga tersebut dilakukan sebagai implementasi dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum melalui SPBU.
Rincian Kenaikan di Pulau Jawa
Berdasarkan pengumuman resmi perseroan, besaran kenaikan berbeda di tiap wilayah. Untuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, harga terbaru adalah:
- Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp12.300 per liter dari Rp11.800
- Pertamax Green 95 naik menjadi Rp12.900 per liter dari Rp12.450
- Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp13.100 per liter dari Rp12.700
- Dexlite (CN 51) naik menjadi Rp14.200 per liter dari Rp13.250
- Pertamina Dex (CN 53) naik menjadi Rp14.500 per liter dari Rp13.500
Untuk wilayah di luar Jawa terdapat variasi harga. Di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Lampung misalnya, Pertamax dipatok Rp12.600 per liter, sedangkan di Riau dan Kepulauan Riau mencapai Rp12.900 per liter.
BBM Subsidi Tidak Berubah
Di tengah kenaikan produk non-subsidi, pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tetap stabil. Pertalite masih dibanderol Rp10.000 per liter, sementara Biosolar bertahan di Rp6.800 per liter di seluruh Indonesia.
Masyarakat diimbau memantau pembaruan harga BBM yang dievaluasi secara berkala melalui kanal resmi Pertamina Patra Niaga maupun aplikasi MyPertamina.














