Harga LPG 3 Kg di Palembang Di Atas HET, KPPU Imbau Pemprov Revisi SK!

JurnalPatroliNews – Palembang – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap Keberadaan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram mayoritas harga berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dalam peninjauan lapangan di Palembang, Sumatera Selatan, KPPU menemukan harga LPG berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per tabung, melebihi HET Rp15.650 per tabung sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017.

“KPPU menemukan bahwa sebagian besar atau mayoritas distributor LPG 3 kilogram menjual di harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung di pangkalan. Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga tersebut mencapai hingga Rp25.000 per tabung,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/3/24).

Dengan temuan ini, KPPU mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 guna menghindari praktik harga tidak wajar oleh pelaku usaha.

Fanshurullah menjelaskan perlunya revisi atas SK Gubernur tersebut karena kondisi terkini telah berubah. Harga HET di wilayah lain di Sumatera Selatan telah berkisar antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung.

“Pola suplai dan distribusi LPG di Sumatera Selatan berasal dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, kemudian didistribusikan ke LPG PSO dan Non PSO serta Skidtank, lalu didistribusikan ke Agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan (SPPBE),” jelasnya.

Fanshurullah menambahkan bahwa penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur. Namun, kebijakan terakhir dinilai tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi hingga 2024, yang bisa menciptakan masalah di lapangan.

Terakhir, Fanshurullah juga menginstruksikan agar Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia melakukan pengecekan di wilayah kerjanya. Ini guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG tersebut di pasar.

Komentar