DPR Desak Pencabutan Izin Tambang Tanpa Campur Tangan Satgas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menegaskan urgensi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa perlu melibatkan kewenangan dari Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Hal ini terutama terfokus pada kepemimpinan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

Mulyanto, seorang anggota Komisi VII DPR RI, menyoroti bahwa Menteri Investasi tidak seharusnya memiliki kewenangan untuk mencabut ribuan IUP, karena hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Minerba.

Menurut Mulyanto, kewenangan untuk mencabut IUP seharusnya menjadi wewenang Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pertambangan mineral dan batubara, sesuai dengan Pasal 119 Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Ia menekankan bahwa tindakan seperti ini merupakan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.

“Mencabut IUP itu bukan kewenangan Satgas atau Menteri Investasi/Kepala BKPM, apalagi kalau dasarnya hanya selembar Keputusan Presiden,” kata Mulyanto, dikutip Rabu (20/3/24).



Dalam suatu rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mulyanto menegaskan bahwa wewenang untuk mencabut IUP harus tetap berada di tangan Menteri ESDM. Sebuah keputusan yang dihasilkan dari rapat tersebut mengungkap bahwa sebanyak 2.051 IUP telah dicabut.

“Kalau Keppres menyalahi UU di atasnya maka itu namanya bad governance. Praktik seperti ini harus dihapuskan,” tegasnya.



Namun, Mulyanto menyoroti bahwa pencabutan IUP terjadi melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini menciptakan potensi adanya perbedaan data antara Direktorat Jenderal Minerba dengan BKPM.

Pasal 119 Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba menegaskan bahwa IUP bisa dicabut oleh Menteri apabila pemegang izin tidak mematuhi kewajiban yang ditetapkan atau melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum pertambangan yang berlaku.

Oleh karena itu, kewenangan untuk mencabut izin tambang harus tetap berada di tangan Menteri yang memiliki tanggung jawab atas sektor pertambangan mineral dan batubara, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang yang berlaku.

Komentar