Hindari Kesalahan, Bamsoet Minta ; Pemdes Dilibatkan dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan

Dia juga mendukung usulan berbagai organisasi desa terkait perubahan alokasi dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) menjadi maksimal 40 persen, dan bukannya sekurang-kurangnya 40 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021. Usulan tersebut juga sudah disampaikan APDESI kepada Presiden Joko Widodo pada saat Silaturahmi Nasional APDESI 2022 di Istora Senayan. Saat itu, Presiden Joko Widodo juga menyetujui usulan tersebut.

“Perubahan alokasi ini bisa memberikan keleluasaan bagi para kepala desa untuk mengkreasikan anggaran dana desa untuk berbagai program pembangunan yang bersifat fisik sehingga bisa tetap memberikan manfaat dalam penyediaan infrastruktur serta berbagai kebutuhan lainnya, dengan tetap menggerakkan berbagai sektor perekonomian rakyat,” jelas Bamsoet.

Dia mengapresiasi rencana peringatan 9 tahun lahirnya Undang-Undang Desa yang akan diselenggarakan pada 19 Februari 2023, di Gelora Bung Karno (GBK). Secara keseluruhan, sejak pertama kali disalurkan pada tahun 2015 hingga di tahun 2022 saja, jumlah dana desa yang tersalurkan sudah mencapai sekitar Rp400,1 triliun.

Antara lain, digunakan untuk membangun 227.000 Km jalan desa, 4.500 embung, 71.000 unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, 10.300 pasar desa, 57.200 Bumdes, 6.100 tambat perahu, dan 62.500 penahan tanah.

“Pemerintah desa juga tidak perlu khawatir dalam memanfaatkan dana desa karena Jaksa Agung dan Kapolri telah berkomitmen untuk mengawal pemanfaatan dana desa dan memberikan bimbingan bagi perangkat desa. Selain untuk berbagai program pembangunan, Presiden Joko Widodo juga menyetujui aspirasi pemerintah desa agar pemerintah desa bisa membelanjakan 3 persen dari dana desa untuk kebutuhan belanja operasional pemerintah desa,” pungkasnya.

Komentar