Ini Aturan Kegiatan Bisnis, Sekolah, hingga Perjalanan di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru yang mengatur kadar kedaruratan PPKM berdasarkan level wilayah atau kondisi wilayah, di mana level 3 dan 4 adalah yang paling tinggi atau “gawat”.

Secara detail, jika daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus level 3 dan 4, maka aturan kegiatannya menjadi spesifik sebagai berikut:

Sekolah:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online;

Kantor swasta dan pemerintah:
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial, seperti

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang
berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal
secara baik);
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan
penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) Perhotelan non penanganan karantina; dan
e) Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf; dan
c) Untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional,

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti:

a) Kesehatan;
b) Keamanan dan ketertiban;
c) Penanganan bencana;
d) Energi;
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) Pupuk dan petrokimia;
h) Semen dan bahan bangunan;
i) Obyek vital nasional;
j) Proyek strategis nasional;
k) Konstruksi (infrastruktur publik);
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian; dan
b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf,

Pusat Perbelanjaan
4) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; dan

5) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d;

Konstruksi
f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Tempat Ibadah
g. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

Fasilitas Umum/Area Publik
h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Kegiatan Seni, Budaya, dan Olahraga
i. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Transportasi
j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pernikahan
k. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM ;

Perjalanan
l. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
dan
4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Umum
m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan

(bs)

Komentar