Dalam hal ini, Menkop mendorong bank-bank Himbara untuk mengajari masyarakat desa membuat proposal bisnis. “Jadi, Kopdes ini diminta Presiden Prabowo harus punya gerai atau toko. Fungsinya, menjual barang-barang bersubsidi seperti gas elpiji 3 kilogram, beras, gula, minyak, serta pupuk,” kata Menkop.
Lebih dari itu, Menkop juga menjabarkan bahwa salah satu kegiatan usaha Kopdes Merah Putih adalah membuka apotik dan klinik desa. Pihaknya mengandalkan BUMN yang bergerak di bidang farmasi. Sayangnya, mereka tidak bisa menggunakan skema konsinyasi.
“Kalau Kopdes Merah Putih tidak konsinyasi, alias harus bayar, kan tidak mungkin. Nah, akhirnya kita minta swasta di industri farmasi juga ikut membantu menyediakan obat murah dengan sistem konsinyasi, serta diskon 50%,” papar Menkop.
Selain fungsi menjadi gerai penyedia barang-barang berharga murah dan terjangkau dengan memangkas mata rantai distribusi yang berkepanjangan, fungsi Kopdes Merah Putih lainnya adalah menjadi instrumen untuk penyaluran barang-barang atau program-program dari pemerintah Bansos, BRT, PKH, dan lain sebagainya.
“Yang ketiga, fungsi koperasi desa adalah menjadi offtaker dari hasil produk masyarakat desa seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sebagainya,” ujar Menkop.














