JurnalPatroliNews – Jakarta, –Â Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyatakan, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik swasta (Independent Power Producer/IPP), sudah bisa masuk dalam program Early Retirement atau pensiun dini tahun ini.
Hal itu diungkapkan Pahala Nugraha Masyuri, Wakil Menteri BUMN I, di sela acara “11 Tahun Indonesia EBTKE Conex”, Kamis (13/7/23).
“Untuk yang IPP sudah bisa dilakukan tahun ini (Pensiun),” kata Pahala.
Pahala tidak menyebut secara detil nama PLTU Batu Bara milik IPP, yang bisa dipensiunkan dini tahun ini. Yang jelas, lanjut Pahala, untuk PLTU milik PT PLN (Persero), saat ini sedang dalam proses due diligence (Uji Kelayakan) dengan SMI, dan beberapa pihak lain untuk bisa dilakukan pensiun dini.
Diketahui, PLTU Batu Bara milik PLN yang masuk ke dalam pensiun dini, adalah PLTU Pelabuhan Ratu berkapasitas 3×350 Mega Watt (MW).
Rencananya, pembangkit tersebut akan diakuisisi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Nanti, usia operasi pembangkit-nya akan diturunkan.
Pahala menjelaskan, untuk mengakselerasi pensiun dini PLTU, baik IPP dan milik PLN, butuh dukungan dari sisi pembiayaan.
“Butuh juga perbaikan dari taksonomi pembiayaan, karena sampai saat ini, karbon zero belom termasuk dalam Sustainable, sehingga ada dari berbagai pihak untuk bisa memensiunkan, mengingat pembiayaan portofolio kepada sektor batu bara masih dianggap sesuatu,” jelasnya.
Ia membeberkan, dari upaya Pemerintah melakukan pensiun dini PLTU batu bara, bisa menurunkan emisi CO2 sebesar 9 juta ton metrik dalam waktu 10 tahun. Sedangkan dalam waktu 25 tahun Kedepan, bisa menurunkan emisi hingga 90 juta ton metrik CO2.
“Ini butuh perubahan regulasi, mindset, bukan hanya di sektor energi, tapi juga di pembiayaan dan para investor dan perusahaan pembiayaan,” beber Pahala.
Komentar