Sederhanakan Perizinan Pertashop, Ditjen Bina Bangda Sosialisasikan SEB 3 Menteri

Restuardy menekankan bahwa, program ini memiliki nilai strategis baik bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat. Pertashop diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan nilai tambah pendapatan daerah, sehingga dapat mendukung daya saing daerah.

Di sisi masyarakat, program ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM, memberikan peluang sektor ketenagakerjaan melalui penyerapan tenaga kerja, khususnya warga lokal yang dapat berkontribusi dalam pemerataan layanan energi.

Sebagai tindak lanjut, telah disusun rencana kegiatan pasca sosialisasi untuk mengawal implementasi SEB. Secara bersama, Kemendagri, Kemen PUPR, dan Kemen Investasi/BKPM akan melakukan pemantauan pelaksanaan SEB hingga Juni 2024.

“Kepada Pemda Kabupaten/Kota, kami menyerukan agar segera mengimplementasikan SEB ini,” ungkapnya.

Komentar