Selain itu, Kemendag juga meminta kepada Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern. Sebab, pihaknya masih berdiskusi dengan Kejaksaan Agung mengenai perbedaan data. Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa Kemendag sedang menunggu hasil dari pendapat hukum Kejaksaan Agung terlebih dahulu, sehingga Kemendag akan mengikuti kebijakan yang diputuskan dari hasil pendapat hukum tersebut.
“Jadi prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian, dan saat ini sedang kami proses minta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, kita tidak bisa langsung mengizinkan untuk membayar utang itu, karena ini sensitif,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aprindo, Setiyadi mengungkapkan pihaknya masih belum menerima panggilan telepon maupun tanggapan secara langsung dari pihak Kemendag terkait dengan negosiasi pembatalan rencana Aprindo mogok pengadaan minyak goreng premium di 48.000 ritel. Aprindo ingin mendapatkan kejelasan kapan utang refaksi minyak goreng Rp 344 miliar dibayarkan Kemendag.
“Sampai sejauh ini belum ada komunikasi apalagi undangan dari Kemendag. Yang kita ketahui hanya statement Pak Isy Karim yang berdalih begini dan begitu, tanpa ada penjelasan bagaimana menyelesaikan rafaksi ini,” ungkap Setiyadi kepada rekan media, dikutip Rabu (26/4/2023).
Setiyadi menekankan bahwa anggota akan mendukung penuh langkah Aprindo dalam mendesak pemerintah untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar. Apabila itu tidak cepat terlaksana, maka mogok pengadaan migor di 48.000 ritel modern akan terealisasi.
“Kami sudah mengadakan meeting dengan anggota. Pada prinsip nya anggota mendukung langkah Aprindo,” ujar Setiyadi.
Komentar