GLMPK Desak Pemkab Garut Tinjau Ulang Izin PT Pratama Abadi Industri, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

JurnalPatroliNews – GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera mengevaluasi dan meninjau kembali izin operasional PT Pratama Abadi Industri yang berlokasi di Jalan Raya Nagreg – Limbangan Nomor 17, Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GLMPK, Bakti, yang menyebut pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Garut, drg. Luthfianisa Putri Karlina, pada 3 Juni 2026.

Menurut Bakti, surat bernomor 059/GLMPK-VI/2026 itu berisi sejumlah temuan yang diduga berkaitan dengan pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan pembangunan oleh perusahaan tersebut.

“Dalam surat yang kami sampaikan, terdapat sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar permintaan evaluasi hingga pencabutan izin apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Bakti di Perum Praja Graha Indah, No. 1 Kec. Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (4/6/2026).

GLMPK mengaku menemukan indikasi adanya perluasan area bangunan pabrik yang melampaui rekomendasi teknis yang sebelumnya diterbitkan oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil penelusuran organisasi tersebut, pembangunan awal disebut hanya direkomendasikan pada 17 titik koordinat. Namun, di lapangan ditemukan adanya tambahan pembangunan pada tujuh titik koordinat lain yang diduga berada di luar area yang telah mendapatkan persetujuan.

“Tambahan titik koordinat tersebut diduga masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang memiliki perlindungan khusus dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan,” kata Bakti.

Ia juga menyoroti aspek waktu penerbitan perizinan bangunan perusahaan. Menurutnya, dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan diterbitkan setelah tahun 2019, sehingga harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang berlaku saat ini.

Atas dasar itu, GLMPK meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pembangunan yang telah dilakukan perusahaan.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk menelaah secara cermat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011–2031 yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019.

GLMPK menilai sejumlah ketentuan dalam perda tersebut, termasuk Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 95, perlu menjadi perhatian dalam proses evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah bersikap objektif dan tegas dalam menegakkan aturan. Persoalan tata ruang harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Bakti.

GLMPK menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan sikap dari Pemerintah Kabupaten Garut terkait tuntutan yang telah mereka sampaikan.

Komentar