Tips Menghadapi Debt Collector Kasar Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing

JurnalPatroliNews – Banyak kasus kredit macet selama wabah COVID-19, termasuk untuk pembayaran mobil dan motor. Wabah dan PPKM membuat warga semakin sulit mencari uang.

Tidak sedikit orang yang tidak mampu membayar cicilan mobil atau motor. Namun, tahukah anda, ada beberapa cara agar kendaraan anda tidak tidak ditarik oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Perusahaan pembiayaan tentunya memberikan keringanan pembayaran dengan restrukturisasi. Tapi kalau memang benar-benar sudah tidak mampu, maka unit mobilnya akan kami minta untuk diserahkan agar bisa dilelang untuk melunasi sisa utangnya,” kata Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan, dikutip via Solopos.com –jaringan Suara.com.

Niko menuturkan, perusahaan pembiayaan akan memberikan bantuan kepada konsumen yang mengalami kredit macet

“Dari kami akan menilai dulu kemampuan konsumen, kalau memang masih bisa dibantu denganrestrukturisasi, maka akan kami bantu, tapi kalaumemang benar-benar sudah tidak mampu, maka unit mobilnya akan kami minta untuk diserahkan agar bisa dilelang untuk melunasi sisa utangnya,” kata Niko.

“Saran dari kami, jangan melakukan kredit di luar kemampuan membayar. Jika ada halangan dalam membayar cicilan, segera dikomunikasikan ke pihak perusahaan pembiayaan agar bisa dicarikan solusinya,” Sambung dia.

Tip Menghadapi Debt Collector

Jika kredit macet, kadang perusahaan pembiayaan bahkan menggunakan jasa debt collector yang kerap menarik motor kredit dengan paksa.

Tips pertama menghadapi debt collector, yang mungkin kasar, anda bisa meminta surat resmi. Jika tidak bisa menunjukkan surat tersebut, pemilik kendaraan diharapkan tak memberikan kendaraannya.

Selain tips tersebut, ada beberapa tips yang bisa anda lakukan guna menghindari penarikan kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan.

1. Tanyakan Identitas

Seperti yang disebutkan sebelumnya, anda bisa menanyakan identitas dari debt collector yaitu kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

2. Surat Kuasa

Selanjutnya, penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan pembiayaan saat hendak mengambil kendaraan yang masih ada tunggakan.

3. Tanyakan Sertifikat Jaminan Fidusia

Tips terakhir, anda bisa menanyakan sertifikat jaminan Fidusia. Bila penarik tak memiliki kelengkapan surat tersebut, anda bisa menolak penarikan kendaraan.

Apabila petugas itu masih memaksa, anda bisa meminta bantuan Aparat Kepolisian atau membawa perkara ini ke ranah hukum.

(sc)

Komentar