JurnalPatroliNews – Pati – Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus empat orang debt collector yang terlibat dalam aksi perampasan mobil di Kabupaten Pati.
Keempat tersangka diamankan setelah melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap korban berinisial S (31), warga Kecamatan Tlogowungu.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di halaman GOR Pesantenan Pati pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Modus para tersangka adalah mendatangi korban untuk menagih tunggakan kredit kendaraan.
Ancaman dan Kekerasan Fisik Dalam proses penagihan, para pelaku diduga melakukan ancaman dan intimidasi.
Mereka mengambil paksa kunci mobil serta STNK milik korban dengan dalih sebagai jaminan jika tunggakan tidak segera dilunasi.
“Ketika korban mencoba mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka menarik tangan korban hingga mengalami luka memar,” jelas Kompol Dika, Selasa (12/5).
Identitas keempat tersangka yang kini telah diamankan adalah AG (Jepara), SW (37, Pati), SHD (46, Demak), dan NSB (49, Jepara).
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, STNK kendaraan, pakaian tersangka, serta rekaman video kejadian sebagai alat bukti.
Prosedur Hukum Penagihan Kompol Dika menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak diperbolehkan dilakukan secara sembarangan, apalagi disertai dengan kekerasan atau ancaman. Seluruh proses penagihan wajib mengikuti prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP.














