Modus Debt Collector, Polresta Pati Ringkus 4 Pelaku Perampasan Mobil di GOR Pesantenan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membekuk empat orang pria yang diduga melakukan aksi perampasan mobil dengan modus mengaku sebagai penagih hutang atau debt collector.

Para pelaku diringkus setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban aksi penarikan paksa kendaraan di tempat umum.

Peristiwa perampasan tersebut dilaporkan terjadi di halaman Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan, Kabupaten Pati, pada Senin (27/4) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban berinisial S (30), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Tlogowungu, segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pati beberapa jam setelah insiden berlangsung.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihak kepolisian mengamankan empat tersangka dengan identitas masing-masing berinisial N (47) warga Jepara, SNH (38) warga Pati, SS (47) warga Demak, serta AS (40) warga Jepara. Keempatnya diduga kuat bekerja sama dalam melakukan intimidasi dan penguasaan secara paksa atas kendaraan milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh unit lapangan.

Tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan secara cepat dan terukur sehingga seluruh tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya berwarna merah, kunci kendaraan, serta lembar STNK yang sesuai dengan identitas mobil tersebut. Saat ini, seluruh barang bukti dan para pelaku telah berada di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.

Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing tersangka serta melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami tindakan intimidasi serupa di jalanan.