Wacana PPKM Darurat, Pengusaha Hotel dan Restoran Teriak

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pemerintah berencana memberlakukan PPKM darurat imbas ledakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Salah satu aturan PPKM darurat yang akan dilakukan adalah pembatasan jam operasional mal menjadi pukul 17.00 hingga operasional restoran.

Wacana PPKM darurat menuai respons dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) karena aturan-aturan ini berdampak langsung terhadap berjalannya bisnis mereka.

“Ya bisa dikatakan (bisnis) kita sudah jeblok, jeblok lagi,” ujar Ketua Badan Pimpinan (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa(29/6/2021).

Dia mengatakan, dampak aturan ini sangat nyata bagi usaha hotel dan restoran karena pasti terjadi penurunan customers, terlebih kalau nantinya dikhawatirkan akan ada WFH 100%.

“Tapi kami sebagai pelaku usaha sedang berada kondisi tidak bisa memiliki posisi lain, karena pemerintah tentu punya pertimbangan yang matang dikaitkan kondisi penularan yang sudah sangat mengkhawatirkan sekarang ini,” ungkap Sutrisno.

Dia mengatakan, kondisi ini tentunya memprihatinkan.

“Bukan hanya kepada pengusaha hotel dan restoran saja, tapi kepada semua pihak,” pungkasnya.

(okz)

Komentar