Bisa Ajukan Ulang, Visa AS yang Ditolak Karena Larangan Muslim Era Trump Bisa Diajukan Lagi

JurnalPatroliNews – Washington DC,–  Sebagian besar pemohon visa Amerika Serikat (AS) yang ditolak karena kebijakan pemerintahan era mantan Presiden Donald Trump yang melarang masuk warga dari 13 negara mayoritas Muslim, kini bisa mengajukan permohonan ulang atau baru.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (9/3/2021), hal tersebut diumumkan oleh Departemen Luar Negeri AS pada Senin (8/3) waktu setempat.

Presiden Joe Biden telah membatalkan kebijakan era Trump itu pada 20 Januari lalu, atau pada hari pertamanya menjabat Presiden AS. Biden menyebut kebijakan itu sebagai ‘noda bagi hati nurani nasional kita’.

Dalam pernyataan terbaru, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, menjelaskan bahwa pemohon visa AS yang ditolak sebelum 20 Januari 2020, harus mengajukan permohonan baru dan membayar biaya permohonan baru.

Namun, bagi pemohon visa AS yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020, bisa meminta pertimbangan ulang tanpa perlu mengajukan kembali permohonan mereka dan tidak perlu membayar biaya tambahan.

Pemohon yang terpilih dalam undian visa keberagaman (diversity visa) sebelum tahun fiskal saat ini dilarang oleh undang-undang AS untuk mendapatkan visa jika mereka belum pernah mendapatkannya. Visa keberagaman bertujuan untuk menerima imigran dari negara-negara yang biasanya tidak mendapatkan banyak visa.

Sejak Desember 2017, setelah versi revisi dari larangan perjalanan versi asli yang ditegakkan oleh Mahkamah Agung AS, Departemen Luar Negeri AS menyebut sekitar 40 ribu orang dilarang masuk ke AS di bawah larangan tersebut.

Selama kepemimpinan Trump, beberapa negara ditambahkan dan yang lain dihapus dari daftar negara yang warganya dilarang masuk ke AS. Di akhir masa kepresidenan Trump, negara-negara yang dilarang masuk AS terdiri atas Myanmar, Eritrea, Iran, Krygyzstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela dan Yaman.

(*/lk)

Komentar