116 Suket Aman Covid-19 di Buleleng Telah Ditandatangani

JurnalPatroliNews – Buleleng – Sebanyak 116 Surat Keterangan (Suket) aman Covid-19 untuk tempat ibadah di Kabupaten Buleleng, Bali telah ditandatangani dari total 123 suket yang diajukan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sekretariat Daerah Buleleng Ketut Suwarmawan, SSTP, MM selaku anggota Seksi Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng, Selasa (04/08).

Ketut Suwarmawan juga menjelaskan, 116 suket tersebut untuk berbagai tempat ibadah. Dari jumlah itu, sebanyak 78 masjid, 18 gereja, 19 pura dan satu wihara.

Sisanya? Menurut Suwarmawan, sebanyak tujuh suket yang diajukan masih dalam proses. Namun, dari 116 suket yang sudah ditandatangani, sebanyak 14 suket ditinjau kembali yang terdiri dari delapan masjid, tiga gereja, dua pura, dan satu wihara.

Menurut Suwarman, hal itu dilakukan mengingat ada kasus-kasus terkonfirmasi baru di daerah lokasi tempat ibadah yang sudah mengajukan suket dan telah ditandatangani.

“Kami mengikuti SE yang ada. Jika ada kasus terkonfirmasi di daerah sekitar tempat ibadah, kami akan evaluasi suket tempat ibadah yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain untuk tempat ibadah, usaha pariwisata juga mengajukan sertipikat usaha pariwisata aman Covid-19 untuk bisa beroperasi.

“Sampai dengan saat ini, permohonan sertifikat yang telah diajukan berjumlah 80 usaha pariwisata,” jelas Ketut Suwarmawan, SSTP, MM.

Dari jumlah usaha pariwisats itu, lanjut Suwarmawam, dengan rincian, 53 permohonan dari akomodasi pariwisata, tujuh restoran dan 20 daya tarik wisata (DTW). Untuk sertipikat yang sudah dikeluarkan sebanyak 58 usaha pariwisata.

“Dari data sebanyak itu, terdiri dari 44 akomodasi pariwisata dan restoran. Serta sisanya adalah DTW. Hari ini belum ada sertifikat yang dikeluarkan,” imbuh Suwarmawan.

(TiR).-

Komentar