21 Rumpon Ilegal Filipina Dirusak di Laut Papua, KKP Cegah Kerugian Negara Puluhan Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menggagalkan praktik ilegal kapal asing asal Filipina di perairan Indonesia. Melalui patroli kapal Orca 04, tim PSDKP menemukan dan menertibkan 21 rumpon tanpa izin yang terpasang di wilayah Samudera Pasifik, tepatnya di zona pengelolaan perikanan Indonesia (WPPNRI) 717, dekat Papua.

“Operasi kami di sekitar perairan Papua berhasil mengamankan 21 rumpon milik kapal Filipina yang dipasang tanpa izin,” ujar Dirjen PSDKP, Pung Nugroho, dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Pemasangan rumpon atau alat bantu pengumpul ikan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius, karena dilakukan tanpa izin resmi dan merusak potensi tangkapan nelayan lokal. Menurut Pung, praktik ini kerap digunakan kapal asing untuk menarik konsentrasi ikan agar mudah ditangkap sebelum ikan memasuki zona laut dalam Indonesia.

“Rumpon-rumpon itu dimaksudkan untuk menjebak ikan agar terkumpul, lalu ditangkap kapal besar asing sebelum sempat masuk ke perairan utama kita,” jelasnya.

Menariknya, proses penertiban dilakukan langsung oleh penyelam PSDKP tanpa alat bantu oksigen. Mereka menyelam secara manual ke dasar laut dan memotong tali rumpon menggunakan gergaji tangan.

“Petugas kami menyelam tanpa tabung, betul-betul secara konvensional, memotong tali-tali rumpon di dasar laut dengan tenaga dan keberanian,” ungkap Pung.

Praktik ilegal ini sangat merugikan nelayan lokal Papua, yang kesulitan mendapat hasil laut karena ekosistem tangkapan mereka lebih dulu dipanen oleh kapal asing. Pung menyebut, pemasangan rumpon ilegal di wilayah ini berdampak langsung pada penurunan hasil tangkapan masyarakat pesisir.

“Nelayan Papua tak bisa menangkap ikan dalam jumlah besar karena sumber dayanya sudah lebih dulu diambil oleh kapal Filipina,” katanya.

Dari 21 rumpon yang berhasil ditertibkan di WPPNRI 717, negara diperkirakan telah terhindar dari kerugian hingga Rp16,8 miliar. Hal ini berdasarkan perhitungan bahwa satu rumpon bisa menghasilkan 10 ton ikan setiap pekan.

Sepanjang Juni 2025, total sudah 44 rumpon ilegal yang berhasil ditertibkan oleh tim PSDKP dari dua wilayah perairan, yakni WPPNRI 716 dan 717. Jika dihitung total, nilai kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp35,2 miliar.

“Ini bukan sekadar operasi penindakan, tapi bukti nyata bahwa negara serius menjaga kedaulatan lautnya,” tegas Pung.

Pung juga mengajak masyarakat dan para nelayan untuk aktif melaporkan jika menemukan alat tangkap asing tak berizin di wilayah laut Indonesia. Ia memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala.

Komentar