7 BUMN Disuntik Mati Jokowi Hingga 2022, Intip Yuk! Daftarnya

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Sejak 2021, Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkan tujuh perusahaan milik negara yang dinilai bermasalah. Rencana tersebut pun dijalankan. Satu per satu BUMN akhirnya telah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya ‘disuntik mati’.

Tujuh BUMN yang dibubarkan di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Istaka Karya (Persero). Kemudian, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau Insani, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PT Kertas Leces (Persero).

Berikut ini adalah rincian informasi mengenai 7 BUMN yang telah ditutup tersebut:

1. PT Industri Sandang Nusantara

Pembubaran Industri Sandang Nusantara berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Diketahui sejak tahun 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.

ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp 52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp 86,2 miliar.

Terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat ini sedang dilakukan penjualan melalui lelang.

2. PT Iglas

Pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022. Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini diketahui sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015.

Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik.

Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp 1,32 triliun.

Seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021. Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.

3. PT Kertas Kraft Aceh

Pemerintah juga melakukan pembubaran KKA, ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga diketahui telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008.

KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini. Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.

Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS.

Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp 2 triliun. Menindaklanjuti pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.

Adapun, Erick mengatakan keputusan pembubaran adalah langkah terbaik karena ketiga BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2003.

“Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel,” lanjut Erick.

Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.

Adapun dalam proses pembubaran ketiga BUMN ini, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi terkait rencana pembubaran BUMN.

4. PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero)

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 2 Juni 2022.

Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator.

Sebagai informasi, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

5. PT Istaka Karya (Persero)

Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan telah mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah PT Istaka Karya (Persero) tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Direktur Utam PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

“Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan,” kata Yadi dalam siaran pers tersebut.

Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Yadi.

6. PT Kertas Leces

PT Kertas Leces berdiri sejak tahun 1939 dan mulai beroperasi pada tahun 1940. Kertas Leces merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produksi kertas. Kantor pusat BUMN ini berada di Probolinggo, Jawa Timur

PT Kertas Leces dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada September 2018. Perusahaan telah masuk pada tahapan pemberesan atau penjualan pada tahun ini. Perusahaan sempat didemo oleh karyawan yang menuntut hak mereka seperti gaji dan pesangon.

7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah merestui penutupan PANN ini. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022.

Kepres yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 ini merestui pembubaran PANN oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada 2020, Menteri BUMN Erick Thohir pernah menuturkan bahwa PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero) hanya punya 7 karyawan. Di sisi lain, bisnisnya tak fokus, karena selain di bisnis pembiayaan tapi juga masuk ke bisnis perhotelan.

“Mohon maaf tadi di Komisi VI memanggil salah satu BUMN, yaitu PT PANN total pegawainya hanya 7 direksi dan komisaris. Bisnisnya untuk financing kapal,” kata Erick.

Erick mengatakan PT PANN, justru hidup di luar bisnis intinya sebagai perusahaan pembiayaan.

“Mereka hidup karena punya 2 hotel yang dikelola. Hal-hal seperti ini bukan salah direksi sekarang tapi ini perlu kita jaga masing-masing BUMN kembali pada core business-nya. Jangan sampai BUMN kembali pada tempat yang tidak sehat. Jangan sampai membunuh UMKM dan usaha lokal,” katanya.

PANN sempat ramai di DPR pada 10 Desember 2019 setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga heran ada BUMN bernama PANN.

PANN sendiri didirikan pada 6 Mei 1974 dan bergerak di bidang pengembangan armada niaga nasional. Adapun, berdirinya PANN juga menjadi amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II.

Dokumen Repelita II tersebut menyatakan agar pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.

Pada periode 1995-2006, kegiatan bisnis PT PANN (Persero) lebih banyak berfokus terhadap Kedua proyek yang dapat dikatagorikan sebagai over finance dan mengalami gagal disebabkan oleh pengadaan pesawat terbang boeing 737-200 eks. Luftansa sebanyak 10 unit yang disewakan ke 4 perusahaan penerbangan. Namun, perusahaan tersebut tidak dapat membayar biaya sewa.

Kemudian, ada proyek pembangunan 31 unit kapal ikan oleh PT Industri Kapal Indonesia (Persero) hanya menyelesaikan 14 unit kapal ikan dengan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan oleh PT PANN (Persero) + sebesar Rp 120 miliar tidak dapat diserap pasar.

Kegagalan dari kedua proyek tersebut mengakibatkan PT PANN Multi Finance (Persero) bertahun-tahun menderita kerugian yang cukup besar sehingga keuntungan dari kegiatan bisnis inti pembiayaan kapal niaga tidak dapat menutup kerugian kedua proyek tersebut dan mengakibatkan perusahaan menderita ekuitas negatif.

Komentar